Zakat Emas
SedekahOnline Identitas terverifikasi
Terkumpul Rp 14.324.229
jumlah donatur 9 donatur
sisa waktu Open Donation
Bantu share campaign ini :
Informasi Campaign


Pengertian, Nisab, Ukuran dan Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak 


Dalam kesepakatan ulama fiqih, emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini ditunaikan jika sudah mencapai nisab dan telah berlalu selama satu tahun masanya. Zakat emas dan perak berlaku baik yang berbentuk batangan, perhiasan dan bentuk lainnya. 

Hal ini dinisbatkan pada Al-Qur’an Surat At-taubah ayat 34, berikut:  

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ. 

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”

Ada pun nisab zakat emas sebanyak 20 dinar, 1 dinar sama halnya dengan 4,25 gram emas. Dengan demikian, 20 dinar adalah 85 gram emas murni. Sedangkan perak adalah 200 dirham, setara dengan 595 gram.

Nisab zakat emas di atas sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut, “…Tidak ada kewajiban atasmu mengeluarkan zakat emas sehingga kamu memiliki 20 dinar. Apabila kamu memiliki emas sebanyak 20 dinar dan telah berjalan satu tahun maka zakatnya dikeluarkan sebesar setengah dinar” (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi).

Kewajiban zakat emas dan perak itu sendiri sebesar 2,5% atau 1/40. Namun, jika lebih dari nisab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal.


SObat Baik dapat bersedekah melalui cara berikut;

1. Klik 'DONASI SEKARANG'

2. Isikan Jumlah Nominal Donasi, Email, No.Hp dan Doa Terbaik SObat.

3. Klik "LANJUT PEMBAYARAN'

4. Pilih Model Pembayaran (BNI, Permata Bank, Mandiri, BRI, BCA, OVO, LinkAja, Dana, QRIS, Alfamart, Paytren Point)

5. Alhamdulillah, Zakat Emas Anda Sudah Tertunaikan

Belum Ada Update