Fidyahmu Bahagiakan Dhuafa
SedekahOnline Identitas terverifikasi
Terkumpul Rp 1.500.000
jumlah donatur 23 donatur
sisa waktu Open Donation
Bantu share campaign ini :
Informasi Campaign


Fidyahmu Bahagiakan Dhuafa

 

Saat Ramadhan tiba, umat Muslim diwajibkan tuk menunaikan ibadah puasa sebagai wujud ketakwaan pada Allah SWT. Namun, tak semua orang mampu menunaikan puasa karena alasan (uzur) syar’i. Untuk itu, mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan harus menggantinya dengan membayar Fidyah.

“ …. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa puasa yang kita tinggalkan wajib diganti di hari lain setelah Ramadhan. Namun yang menjadi persoalan, tak semua mampu meng-qodho puasa Ramadhan karena sudah lanjut usia atau uzur lain. Maka baginya wajib untuk membayar fidyah sebagai pengganti.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Berikut merupakan ketentuan orang yang bisa mengganti puasa Ramadhan dengan membayar Fidyah tanpa harus meng-qodho:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk puasa

2. Orang sakit yang kecil kemungkinan untuk sembuh

3. Ibu hamil dan menyusui atas anjuran dokter untuk tidak puas karena khawatir dengan kondisi diri dan bayi.

Rumus Besaran Membayar Fidyah

FIDYAH = Harga Makanan Pokok 1 Hari/Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan/Jiwa

Contoh:

Ki Fahmi seorang lansia yang tidak memungkinkan menunaikan puasa Ramadhan selama 30 hari dan tidak dapat meng-qodhonya. Dalam sehari, Ki Fahmi makan 3 kali dengan kisaran harga sekali makan Rp. 20.000,-. Maka, berapakah Fidyah yang harus dibayar Ki Fahmi atau ahli warisnya?

Jawaban:

Harga Makanan Pokok : Rp. 20.000 x 3 = Rp. 60.000,-

Jumlah Puasa yang Ditinggalkan = 30 hari

Maka Fidyah yang harus dibayar Ki Fahmi: 60.000 x 30 = Rp.  1.800.000,-

Besaran Bayar Fidyah

Ada pun ketentuan besaran Fidyah di Indonesia tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa

Tunaikan Fidyah SObat baik melalui SedekahOnline.com untuk disalurkan kepada fakir miskin dan dhuafa.


SObat Baik dapat bersedekah melalui cara berikut;

1. Klik 'DONASI SEKARANG'

2. Isikan Jumlah Nominal Donasi, Email, No.Hp dan Doa Terbaik SObat.

3. Klik "LANJUT PEMBAYARAN'

4. Pilih Model Pembayaran (BNI, Permata Bank, Mandiri, BRI, BCA, OVO, LinkAja, Dana, QRIS, Alfamart, Paytren Point)

5. Alhamdulillah, Fidyah Anda Sudah Tertunaikan



Alhamdulillah PPPA Daarul Quran melalui SedekahOnline.com saat ini sedang bersilaturahmi dengan para dhuafa penerima manfaat Bantuan Paket Sembako. Selain bersilaturahmi, PPPA Daarul Quran juga mendistribusikan Fidyah dari SObat Baik kepada mereka.

Mak Piah atau juga sering dipanggil Mak Empi menjadi salah satu penerima manfaat PPPA Daarul Qur'an. Ia mendapatkan paket bingkisan sembako. Senyumnya sangat sumringah saat menerima paket tersebut.

Mak Piah sudah satu tahun hidup menjadi seorang janda. Suaminya sudah wafat satu tahun lalu. Sementara ketiga anaknya sudah menikah dan membangun rumah tangganya sendiri. Oleh sebab itu, Mak Piah pun hidup sebatang kara di rumah sederhana miliknya.


Menjelang Ramadan PPPA Daarul Quran Bersama SedekahOnline akan terus menebar manfaat dengan berbagi paket Sembako kepada mereka yang membutuhkan karena Fidyahmu Bahagiakan Dhuafa